Selasa, 21 Januari 2014

HAKI bidang TIK

A.PENGERTIAN

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
 
B.BUNYI UNDANG-UNDANG HAKI
 
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sumber:

Kamis, 21 November 2013

 come on guys ,miliki jam kece untuk kalian-kalian yang pingin tampil kece juga, harga terjangkau koq guys hanya 50.000/jam bisa nego juga :) limited edision guys
gak bkal nyesel deh kalau kalian punya djamin bakal puas sudah beli produk ini guys .thanks :)
order :sms/tlfn aja 083852718242

Senin, 04 November 2013

cara mengganti template hasil download pada blogger:
Langkah 1 : Masuk ke akun blogger anda >> dasboard >> Template

Langkah 2 : Pilih Cadangkan / Pulihkan (Lihat gambar di atas)

Langkah 3 : Pilih file .xml yang telah anda download >> Unggah (Lihat gambar di atas)

Rabu, 23 Oktober 2013

Cara Merubah Background Pada Blog

cara merubah background yang sederhana adalah sebagai berikut:

1. pertama anda harus log in kedalam blog anda masing-masing.
2. kemudian buka template
3. pilih sesuaikan
4. kemudian klik latar belakang
5. anda dapat memilih gambar sesuai selera anda
6. kemudia pilih terapkan pada blog

Selasa, 24 September 2013

Tugas KKPI


Jaringan Komputer
Jaringan komputer adalah sekumpulan komputer individu (personal computer) yang dihubung-hubungkan dengan menggunakan protokol Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP). Berdasarkan kriterianya, jaringan komputer dibagi menjadi empat kelompok, yaitu jaringan komputer lokal, jaringan komputer metropolitan, jaringan komputer skala luas, dan interjaringan. Berikut ini adalah penjelasan tentang kelompok jaringan tersebut.

Pengertian URL (Uniform Resource Locator) adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet. URL pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991 agar penulis-penulis dokumen dokumen dapat mereferensikan pranala ke World Wide Web. Sejak 1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya.
DNS - Domain Name Service. Merupakan layanan di Internet untuk jaringan yang menggunakan TCP/IP. Layanan ini digunakan untuk mengidentifikasi sebuah komputer dengan nama bukan dengan menggunakan alamat IP (IP address). Singkatnya DNS melakukan konversi dari nama ke angka. DNS dilakukan secara desentralisasi, dimana setiap daerah atau tingkat organisasi memiliki domain sendiri. Masing-masing memberikan servis DNS untuk domain yang dikelola. Suatu sistem database yang mengizinkan aplikasi TCP/IP menterjemahkan nama host ke dalam satu IP address. DNS (Domain Name Service) merupakan servis di Internet untuk network yang menggunakan TCP/IP. Servis ini digunakan untuk mengidentifikasi sebuah komputer dengan nama bukan dengan menggunakan nomor (alamat Internet). Komputer di Internet diidentifikasikan dengan angka, yaitu nomor IP. Misalnya, sebuah komputer memiliki nomor IP {192.168.1.1}. Komputer lebih mudah bekerja dengan angka, sedangkan manusia lebih mudah mengingat nama. Komputer dalam contoh ini dapat diberi nama {gareng}, misalnya. Singkatnya DNS melakukan konversi dari nama ke angka.DNS dilakukan secara desentralisasi, dimana setiap daerah atau tingkat organisasi memiliki domain sendiri. Masing-masing memberikan servis DNS untuk domain yang dikelola. Untuk mengetahui nomor IP dari sebuah mesin (komputer) di Internet dapat digunakan beberapa program.

                Download - Istilah untuk kegiatan penyalinan data (biasanya berupa file) dari sebuah komputer yang terhubung dalam sebuah network ke komputer lokal. Dengan kata lain transfer data melalui jalur komunikasi digital dari sistem yang lebih besar atau pusat (host atau server) ke sistem yang lebih kecil (client). Proses download merupakan kebalikan dari upload.

                Upload - Kegiatan pengiriman data (berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam sebuah network. Kebalikan dari kegiatan ini disebut download.

                HTTP - Hyper Text Transfer Protocol, protokol yang didisain untuk mentransfer dokumen HTML yang digunakan dalam World Wide Web.

Hosting adalah jasa layanan internet yang menyediakansumber daya server-server untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu menempatkan informasi di internet berupa HTTP.FTPEMAIL atau DNS

Online adalah suatu keadaan yang sedang menggunakanjaringan, terhubung dengan jaringan, suatu perangkat dengan perangkat lainnya terhubung sehingga dapat saling berkomunikasi.

World Wide Web (biasa disingkat WWW) adalah suatu ruang informasi yang yang dipakai oleh pengenal global untuk mengidentifikasi sumber-sumber daya yang berguna. WWW sering dianggap sama dengan internet secara keseluruhan, walaupun sebenarnya ia hanyalah bagian daripada internet. WWW merupakan kumpulan server web dari seluruh dunia yang mempunyai kegunaan untuk menyediakan data dan informasi untuk dapat digunakan bersama. WWW adalah bagian yang paling menarik dari Internet. Melalui web, para pengguna dapat mengakses informasi-informasi yang tidak hanya berupa teks tetapi bisa juga berupa gambar, suara, video dan animasi.

Selasa, 17 September 2013

penyedia layanan email


 1.Gmail

Gmail (http://gmail.com) adalah layanan email dari google.com. Gmail merupakan layanan email dan chat. Gmail menyediakan ruang penyimpanan yang tidak terbatas. Gmail memiliki banyak fitur seperti POP dan IMAP yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan email client seperti outlook express (termasuk microsoft outlook) maupun aplikasi handphone.




Kelebihan : 
Ø  Gtalk, fungsi ini digunakan untuk chatting dengan sesama pengguna gmail secara online, meskipun kalah tenar dari YM tetapi masih banyak yang menggunakan
Ø  Tempat penyimpanan yang besar anda bisa menerima file berukuran besar dengan gmail, dan tepat penyimpanan ini kian besar dari hari ke hari
Ø  Satu login untuk semua jika anda login di gmail maka secara otomatis anda telah login di youtube, blogger dan berbagai fitur lain yang berhubungan dengan google.

Kekurangan :
Ø  Tidak ada menu drag and drop
Fitur drag and drop email telah support di Yahoo, namun tidak di Gmail. Tampaknya sederhana, namun pada dasarnya user akan lebih senang yang praktis, ketimbang harus me-check semua email dan kemudian memilih folder lainnya ketika memindahkan sebuah email.
Ø  Fitur delete
Memang shortcut keyboard sudah ada di Gmail, namun untuk shortcut penghapusan email bukan berupa tombol yang biasa digunakan, yakni “Delete” di keyboard, malah tombol “#”.
Ø  Fitur label
Gmail tidak menyediakan fasilitas pembuatan folder baru, tapi hanya berupa penberian label baru di masing-masing email. Fasilitas ini memiliki kelemahan yakni email masih akan tetap tampil di kotak inbox.
Ø  Scan email
Gmail memang melakukan scanning email di semua inbox, sehingga Google dapat memasang iklan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, email user bisa dibaca orang lain, dan pemilik inbox tidak bisa berbuat apa-apa, mengingat itu semua adalah layanan dari Gmail.
Ø  Statis signature
Layanan email lain masih memberikan fasilitas membuat lebih dari satu signature untuk banyak alamat email. Namun, di Gmail user harus repot mengganti signature secara manual setiap alamat email yang berbeda.


 
2. AIM Mail

http://dashboard.aim.com/aim AIM Mail, layanan email gratis berbasis web dengan ruang penyimpanan tidak terbatas, perlindungan spam yang bagus dan antar muka yang mudah digunakan. AIM Mail juga menawarkan akses POP dan IMAP sehingga lebih fleksibel bagi anda yang mempunyai rutinitas tinggi dalam penggunaan email.





Kelebihan :
Ø  Mempunyai fitur tingkat keamanan dan perlindungan dari spam yang sangat tinggi.
Ø  Tampilan yang menarik sehingga mudah untuk digunakan dan email terintegrasi dengan kalender dan chat.
Ø  AIM Mail memberikan kapasitas email yang tidak terbatas dan menyediakan akses melalui POP atau IMAP.

Kekurangan :
Ø  Tidak memberikan adanya label untuk mengorganisir email.
Ø  Mengirim email dengan menggunakan tampilan web yaitu menambah tags line.
Ø    AIM Mail support dapat menjadi sulit untuk digunakan.

3. GMX Mail

http://www.gmx.com GMX Mail menawarkan akun email dengan ruang penyimpanan sebesar 5 GB dengan fitur POP sebaik layanan IMAP (untuk setting POP ke Microsoft Outlook, klik di sini). Dengan memiliki akun GMX Mail sahabat juga bisa membaca akun email lain termasuk Yahoo, Gmail, dan Windows Live Hotmail.


Kelebihan :
Ø  GMX Mail menawarkan akun email dengan ruang penyimpanan sebesar 5 GB dengan fitur POP sebaik layanan IMAP (untuk setting POP ke Microsoft Outlook, klik di sini).
Ø  memiliki akun GMX Mail Anda juga bisa membaca akun email lain termasuk Yahoo, Gmail, dan Windows Live Hotmail.
Ø  Semua email yang datang otomatis akan discan untuk menyaring virus sehingga kotak masuk Anda akan berada dalam keadaan bersih dari virus.

Kekurangan :
Ø  GMX Mail sejak tahun 2006 lalu sudah tidak bebas dimiliki oleh user yang berada di luar Swiss dan Jerman
Ø  interface-nya berbahasa Jerman.



4.Yahoo Email Service

 
Yahoo.com merupakan perintis layanan email gratis sehingga memiliki banyak pengguna. Di samping layanan emailnya, yahoo juga banyak digunakaan untuk chatting dengan aplikasi instant messenger atau sering disebut YM. Yahoo juga menyediakan ruang penyimpanan yang tidak terbatas, akan tetapi yahoo international dengan TLD .com tidak memiliki fitur POP dan IMAP. Layanan tersebut hanya terdapat pada Yahoo Regional seperti Yahoo.co.id untuk Indonesia.




 Kelebihan:
Ø  YahooMesenger "YM" siapa yang tidak kenal YM fitur untuk berchatting ria ini mempunyai aplikasi sendiri, anda dapat mendownload aplikasinya di yahoo. Add YM hapehatelo ya di hapehatelo@yahoo.com
Ø  Tempat penyimpanan yang lumayan besar hampir sama dengan gmail yahoomail juga mempunyai tempat penyimpanan yang besar
Ø  User Interface yang menarik yahonmail mempunyai user interface yang lebih menarik dibanding gmail, tak hanya menarik tetapi juga mudah digunakan, meskipun oleh pemula.

Kekurangan :
Ø  Data active friend
Active friend = jumlah orang yang sudah menjadi teman kita, bukan jumlah teman kita yang sedang online, begitu juga tentang jumlah user pada tempat dimana kita check in, tidak menunjukkan orang yang online pada area tersebut, malainkan jumlah orang yang pernah berkunjung (check in) pada lokasi tersebut.
Ø  Tidak ada chat
Alangkah menyenangkan andai kita bisa tau orang yang ada di sekitaran kita, lalu bisa berbincang dengannya juga lewat chat, meski mungkin ini kurang perlu (soalnya sudah ketemu kok pake chat hehehehe :mrgreen: ) tapi paling tidak khan lebih menyenangkan. Karena saya rasa fitur chat ini jugalah yang membuat Facebook lebik unggul dibanding Twitter. Tapi kalau melihat jumlah posting kita saja jumlah karakternya saja dibatasi seperti twitter ya tidak heran, berarti khan koprol lebih suka menjadi ‘adik’ twitter.


5. Windows Live Hotmail

 
http://hotmail.com. Merupakan penyedia layanan email gratis dengan ruang penyimpanan sebesar 5 GB, sistem pencarian yang cepat, keamanan yang solid dan antar muka yang mudah digunakan sebagai program email desktop. Windows Live Hotmail selalu memeriksa email yang masuk dengan scanning virus sehingga lebih aman. Akan tetapi dengan jalanya fitur-fitur tersebut, kecepatan akses dikorbankan sehingga menjadi lebih lambat.


Kelebihan :
Ø  MSN Hotmail dapat mendeteksi email yang masuk sebagai spam sehingga kita dapat menerima email hanya dari pengirim yang kita kenal.
Ø  MSN Hotmail mempunyai tampilan yang mudah untuk digunakan.

Kekurangan :
Ø  Hotmail tidak memberikan akses POP3 atau IMAP secara gratis. Jika ingin mengePOP maka kita harus membayar kepada Microsoft.